Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART)
MUKADDIMAH
NAMA , WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Pusat pembelajaran kreatif masyarakat, dan kajian pendidikan masyarakat bernama komunitas belajar TABOO. Kajian dan proses pembelajaran kreatif ini di sebut RUMAH KREATIF TABOO dengan motto pendidikan “hakekat ilmu tidak absolute terselubung” jadi semua orang bisa belajar dimana saja, kapan saja, pada siapa saja, karena ilmu akan hadir ketika jiwa dan pikiran kita terbuka: Larangan untuk tidak belajar.
Pasal 2
Waktu
Komunitas TABOO ini didirikan di Bandung pada tanggal 5 april 2007. pendirian legal ini di buat setelah empat tahun komunitas ini berjalan.
Pasal 3
Tempat kedudukan
Komunitas TABOO ini berkedudukan di Bandung tepatnya di daerah Bandung utara kawasan Dago pojok no 45/161b.
BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 4
Azas dan landasan
Komunitas TABOO berasaskan dan berlandaskan “Kemanusiaan, Keadilan Sosial, dan Demokrasi.” Pasal 5 komunitas TABOO membuka seluas-luasnya yang berhubungan dengan kreatifitas yang humanis.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 6
Visi
KOmunitas TABOO adalah membebaskan dari pemahaman yang membelenggu atas nilai-nilai kreatifitas yang humanis. Sehingga peran para pendidik maupun peserta didik dalam lingkup pembebelajaran di rumah kreatif TABOO bisa terungkap akan nilai-nilai pembaharuan atas niali kemanusiaan.
Pasal 7
Misi
MIsi komunitas TABOO, adalah memperkuat nilai-nilai kemanusiaan yang berlandaskan kreatifitas, sehingga masyarakat bisa diajak terbuka dalam menjalankan hidupnya. Tidak mengenal batas-batas kedaerahan, maupun warna kulit seseorang. Menciptakan daya kemajuan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pasal 8
Tujuan
Tujuan Komunitas TABOO adalah:
Fungsi
Fungsi komunitas TABOO adalah:
KEGIATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 10
Kegiatan
Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi diatas,komunitas TABOO . melaksanakan berbagai usaha yang halal dan sah dengan mengikutsertakan secara aktif organisasi yang berbasis kemanusiaan seperti himpunan mahasiswa di itb, antara lain:
Kekayaan
PENGORGANISASIAN
Pasal 11
Struktur organisasi
Badan Pendiri
Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pendiri
Rapat Badan Pendiri
Dewan Pembina
Dewan Pengurus
o Pendidikan dan latihan kreatifitas
o Publikasi.
o Sosialisasi.
Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir, karena:
. Meninggal dunia.
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dan tidak begitu aktif
Dewan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua Harian atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk.
Pasal 17
Kewajiban dan kekuasaan Dewan Pengurus
Dewan Pengawas
KEUANGAN
Pasal 19
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
PEMBUBARAN perhimpunan komunitas TABOO
Pasal 22
PENUTUP
Pasal 23
- Dalam perkembangannya dunia pendidikan begitu berpengaruh dalam perkembangan jamannya. Oleh karena itu tak heran jika pada gilirannya persaingan antar maunsia dalam kancah sosialnya dituntut untuk lebih propesional yang manusiawi. Di jaman serba menggunakan gagasan yang cemerlan, barang tentu harus dilatih pada kedirian seseorang, lebih tahu atas dirinya untuk hidupnya. Pada kenyataan itulah maka pola-pola pencerdasan atas diri manusia membutuhkan wadah kemerdekaan dalam pendidikan. Karena itulah semua pihak harus memahami atas penomena sosila yang berlaku saat ini.
- Perkembangan pendidikan dewasa ini, juga dikarenakan atas perkembangan pola pikir manusia yang terus secara kompetitif, membangun hal-hal yang baru. Namun kebaruan tersebut, tentunya harus diimabangi olweh dasar-dasar korektif atas nilai-nilai kemanusiaan. Pada itulah sesuai denagn perkembangannya maka manusia bisa membangun jalan hidupnya dengan situasi yang selamat. Kalau kita melihat pada perkembangannya dewasa ini, maka dunia pendidikan seolah menjadi momok yang disalahkan dalam berkehidupan benegara dan berbangsa. Maka karena itulah perlu adanya pembongkaran kembali atas nilai-nilai pendidikan tersebut.
- Cita-cita mulia mewujudkan masyarakat yang beradab dalam tatanannya. Serta bisa menjadikan masyrakat peka atas nilai-nilai dari pendidikan tersebut untuk menjalankan hidupnya. Oleh karena itu semua pihak, baik dari lingkungan pemerintah maupun masyarakat perlunya adanya sinerji dalam membangun kesadran atas nilai-nilai pendidikan. Hingga pada gilirannya kita bisa menjawab perkembangan jaman, bahkan kita bisa mengubah jaman kearah yang lebih baik dan keselamatan dan berkeadilan yang berkelanjutan.
- Untuk itu para kaum terdidik yang memahami atas nilai-nilai pendidikan mempunyai tugas untuk melangsungkan proses pembelajaran yang lebih baik dan bermartabat.. Seba merekalah yang sesungguhnya bisa menyelamatkan akan nilai-nilai dari hakekat pendidikan itu sendiri. Para pemikir pendidikan diharapkan bisa membuka seluas-luasnya dari ruang pendidikan sebagai jelmaan dari ruang kreatif yang humanis.
- Pendirian rumah kreatif TABOO, tak lain untuk berusaha menjawab mengenai makna pusat-pusat pembelajaran masyarakat, kususnya didaerah kaum miskin kota Bandung, oleh karena itu dengan serius komunitas lebih mengurus pada bidang-bidang dalam cara pembelajaran yang adil dan berkelanjutan. Karena itulah modal dasar dari cara pembelajaran menurut komunitas TABOO.
NAMA , WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Pusat pembelajaran kreatif masyarakat, dan kajian pendidikan masyarakat bernama komunitas belajar TABOO. Kajian dan proses pembelajaran kreatif ini di sebut RUMAH KREATIF TABOO dengan motto pendidikan “hakekat ilmu tidak absolute terselubung” jadi semua orang bisa belajar dimana saja, kapan saja, pada siapa saja, karena ilmu akan hadir ketika jiwa dan pikiran kita terbuka: Larangan untuk tidak belajar.
Pasal 2
Waktu
Komunitas TABOO ini didirikan di Bandung pada tanggal 5 april 2007. pendirian legal ini di buat setelah empat tahun komunitas ini berjalan.
Pasal 3
Tempat kedudukan
Komunitas TABOO ini berkedudukan di Bandung tepatnya di daerah Bandung utara kawasan Dago pojok no 45/161b.
BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 4
Azas dan landasan
Komunitas TABOO berasaskan dan berlandaskan “Kemanusiaan, Keadilan Sosial, dan Demokrasi.” Pasal 5 komunitas TABOO membuka seluas-luasnya yang berhubungan dengan kreatifitas yang humanis.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 6
Visi
KOmunitas TABOO adalah membebaskan dari pemahaman yang membelenggu atas nilai-nilai kreatifitas yang humanis. Sehingga peran para pendidik maupun peserta didik dalam lingkup pembebelajaran di rumah kreatif TABOO bisa terungkap akan nilai-nilai pembaharuan atas niali kemanusiaan.
Pasal 7
Misi
MIsi komunitas TABOO, adalah memperkuat nilai-nilai kemanusiaan yang berlandaskan kreatifitas, sehingga masyarakat bisa diajak terbuka dalam menjalankan hidupnya. Tidak mengenal batas-batas kedaerahan, maupun warna kulit seseorang. Menciptakan daya kemajuan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pasal 8
Tujuan
Tujuan Komunitas TABOO adalah:
- Sebagai sarana komunikasi dan menumbuhkan kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan yang hakiki, dan menjungjung tinggi nilai-nilai pendidikan itu sendiri.
- Untuk menumbuhkan dan mensosialisasikan pandangan dan sikap-sikap serta misi pendidikan yang kretif humanis serta ramah akan nilai lingkungan, dan menjungjung tinggi nilai-nilai budaya setempat.
- Mewujudkan dan menstimulus lahirnya kader-kader yang kreatifI yang berwawasan kedepan, progresif, inklusif, dan keberagamaan yang terbuka.
- Menumbuh-kembangkan risalah kemanusiaan yang kreatif, hingga bisa di terima oleh masyarakat yang membutuhkannya..
- Terciptanya solidaritas, kebersamaan, kesatuan dan persatuan, saling membantu dan kerja sama antar sesama lembaga/yayasan dan semua pihak yang menaruh kepedulian terhadap masalah pendidikan yang moderat dan terbuka, toleran serta inklusif.
Fungsi
Fungsi komunitas TABOO adalah:
- Menyelenggarakan pembelajaran geratis, berupa bimbingan belajar buat anak-anak SD, SMP, SMA, dimana polanya berupa konsultasi pekerjaan rumah yang ditugaskan oleh pihak sekolahnya.
- Menyelenggarakan pembelajaran geratis untuk anak-nak yang berminat pada seni rupa, sastra, teater, bahasa inggris. Kemudian menerima konsultasi untu para mahasiswa yang mengambil penulisan skripsi, tessis dalam bisang ilmu humaniora.
- Menyelenggarakan pameran hasil dari proses pembelajaran berupa pameran seni rupa, maupun pameran pendidikan lainnya. Pertunjukan teater, maupun penerbitan buku-buku yang di tulis anak-anak selama pembelajaran.
- Membantu mengembangkan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan kehidupan bebas dalam mendapatkan belajar, karena hal itu di atur oleh UUD 1945. semua masyarakat, tidak mengenal golongan manapun berpenduduk Indonesia sama dalam kedudukannya dalam nilai pendidikan
KEGIATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 10
Kegiatan
Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi diatas,komunitas TABOO . melaksanakan berbagai usaha yang halal dan sah dengan mengikutsertakan secara aktif organisasi yang berbasis kemanusiaan seperti himpunan mahasiswa di itb, antara lain:
- Mengadakan seminar, diskusi dan workshop di kalangan para pendidik, dan kalangan Universitas di kota Bandung, serta dengan para himpunan mahasiswa maupun lembaga-lembaga suadaya masyarakat yang sama mengerjakan soal-soal pendidikan.
- Mengembangkan sistim nilai-nilai pendidikan dan memberikan layanan informasi tentang pentingnya pendidikan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
- Memfasilitasi pemberian bimbingan dan pelatihan untuk kecakapan atau ketrampilan dalam bidang seni rupa, sastra, teater dan penulisan dalam bentuk penelitian ( kecakapan metodologi penelitian), serta kecakapan lainnya seperti bahasa inggris, computer, menjahit, tataboga, tatarias, perbengkelan( masih dalam program)
Kekayaan
- Kekayaan terdiri atas:
- Modal pokok yang sudah berupa perlengkapam perpustakaan ( buku, mebel, dan pendataan lainnya) diotambah sewa rumah, serta oprasional dalam pemenuhan kegiatan Rp 100.000.000.- (Seratus juta rupiah).
- Dana-dana yang terhimpun dari solidaritas pertemanan.
- Penghasilan dari kegiatan usaha para pengurus komunitas TABOO.
- Bantuan dari lembaga dan/atau badan lain, baik dalam maupun luar negeri yang halal, sah, dan tidak mengikat.
- Segala kekayaan komunitas TABOO, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus.
PENGORGANISASIAN
Pasal 11
Struktur organisasi
- Struktur organisasi perhimpunan komunitas TABOO
- Badan Pendiri.
- Dewan Pengurus.
- Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari, Dewan Pengurus komunitas TABOO dapat membentuk Pelaksana Harian.
Badan Pendiri
- Badan Pendiri komunitas TABOO adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga komunitas TABOO
- Badan Pendiri yang pertama kali adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian komunitas TABOO sebagai Badan Pendiri.
- Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena:
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Berhalangan bersifat tetap
- Diberhentikan atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Badan Pendiri, karena melanggar ketentuan-ketentuan komunitas TABOO
- Apabila jumlah anggota Badan Pendiri berkurang, harus diangkat anggota Badan Pendiri Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Badan Pendiri, sehingga jumlah anggota Badan Pendiri tetap sama dengan yang tercantum dalam Akta Pendirian komunitas TABOO.
- Anggota Badan Pendiri Pengganti:
- Pengangkatan anggota Badan Pendiri Pengganti harus disetujui secara tertulis oleh Ketua Badan Pendiri dan sekurang-kurangnya setengah plus 1 dari jumlah anggota Badan Pendiri.
- Yang dapat diangkat menjadi anggota Badan Pendiri Pengganti adalah mereka yang pernah menjabat sebagai Pengurus aktif komunitas TABOO
- Para anggota Badan Pendiri memilih dari mereka untuk diangkat sebagai Ketua dan Wakil Ketua.
Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pendiri
- Menetapkan dan men-sah-kan perubahan Anggaran Dasar komunitas TABOO
- Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya.
- Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil operasional komunitas TABOO
- Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya para anggota yang dapat digunakan untuk kepentingan komunitas TABOO.
Rapat Badan Pendiri
- Badan Pendiri mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
- Rapat di pimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan apabila keduanya tidak dapat hadir, di tunjuk seorang dari anggota Badan Pendiri yang hadir untuk memimpin rapat.
- Rapat Badan Pendiri hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, maka keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
- Anggota Badan Pendiri yang tidak hadir dapat memberi kuasa kepada anggota Badan Pendiri lainnya untuk bertindak dan mewakili atas nama dirinya dalam Rapat Badan Pendiri.
- Undangan rapat dilakukan dengan surat yang sudah harus diterima oleh anggota Badan Pendiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum dapat diadakan.
- Badan Pendiri adalah juga Dewan Pembina.
Dewan Pembina
- Dewan Pembina terdiri dari anggota Badan Pendiri dan/atau mereka diluar Badan Pendiri yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga komunitas TABOO
- Keanggotaan Dewan Pembina dari mereka yang bukan berasal dari anggota Badan Pendiri diputuskan oleh rapat anggota Dewan Pembina yang berasal dari Badan Pendiri.
- Dalam hal komunitas TABOO karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Dewan Pembina, paling lambat dalm waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Dewan Pengurus dan anggota Dewan Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat anggota Dewan Pembina.
Dewan Pengurus
- komunitas TABOO dikelola oleh suatu Dewan Pengurus, yang diangkat oleh Badan Pendiri untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Ketua Umum (Ketua Dewan Direktur).
- Ketua Harian (Direktur Eksekutif).
- Sekretaris I
- Bendahara I
- Kelompok-kelompok kerja:
o Pendidikan dan latihan kreatifitas
o Publikasi.
o Sosialisasi.
Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir, karena:
. Meninggal dunia.
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dan tidak begitu aktif
Dewan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua Harian atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk.
Pasal 17
Kewajiban dan kekuasaan Dewan Pengurus
- Menyusun dan menyiapkan program kerja komunitas TABOO sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Badan Pendiri.
- Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja
- Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi.
- Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan kelompok-kelompok kerja.
- Ketua Umum berhak mewakili Lembaga TABOO dan apabila berhalangan maka Ketua Harian bersama-sama seorang Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili TABOO, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Lembaga TABOO melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Badan Pendiri,
- Memperoleh dan melepaskan harta tetap, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
- Meminjam dan meminjamkan uang atas nama komunitas TABOO
- Menggadaikan atau mengagunkan dengan cara lain kekayaan Lembaga TABOO.
- Mengikat komunitas TABOO sebagai penjamin.
Menginvestasikan dana dalam bentuk penyertaan modal dan/atau pembelian surat berharga.
- Untuk mengambil uang komunitas TABOO yang disimpan pada Bank-bank atau tempat lain tidak diperlukan persetujuan Badan Pendiri.
- Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Badan Pendiri secara berkala.
Dewan Pengawas
- Dewan Pengawas adalah komunitas TABOO yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus.
- Anggota Dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pendiri sesuai dengan ketentuan komunitas TABOO.
- Anggota Dewan Pengawas tidak boleh merangkap sebagai anggota Dewan Pembina atau Dewan Pengurus.
KEUANGAN
Pasal 19
- Keuangan komunitas TABO dikelola oleh Dewan Pengurus dan disimpan dalam Kas komunitas TABOO dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggung jawabkan oleh Bendahara pada Rapat Dewan Pengurus.
- Keuangan dan kekayaan komunitas TABOO dibukukan sesuai dengan standar akuntasi keuangan Indonesia.
- Laporan keuangan yang disusun Bendahara dan disetujui Dewan Pengurus diserahkan kepada Badan Pendiri setelah diaudit oleh Akuntan Publik untuk disahkan.
- Laporan kegiatan dan keuangan harus disahkan oleh Rapat Badan Pendiri dan dengan pengesahan itu berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Dewan Pengurus terhadap segala kegiatan dan pengelolaan komunitas TABOO.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
- Dewan Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar komunitas TABOO
- Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar komunitas TABOO, harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar.
- Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar komunitas TABOO.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
- Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh Rapat Badan Pendiri.
- Rapat Badan Pendiri untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
PEMBUBARAN perhimpunan komunitas TABOO
Pasal 22
- komunitas TABOO ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Badan Pendiri yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri.
- Keputusan untuk pembubaran komunitas TABOO hanya sah apabila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
- Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ajat (1) Pasal ini , maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila qorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan qorum rapat.
- Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pemberentian hanya dapat diambil jika komunitas TABOO ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pengurus tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi komunitas TABOO.
- Bilamana komunitas TABOO dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pengurus di bawah pengawasan Badan Pendiri dan sisa kekayaan komunitas TABOO setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada komunitas TABOO lain atau perkumpulan lain yang mempunyai visi, misi, tujuan, dan fungsi yang sama dengan komunitas TABOO.
PENUTUP
Pasal 23
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan komunitas TABOO.
- Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat Badan Pendiri.
- Menyimpang dari ketentuan yang ditentukan dalam pasal diatas mengenai pengangkatan anggota Dewan Pengurus pertama kalinya diangkat sebagai berikut:
- Ketua Umum (Ketua Dewan Direktur) : Rahmat (Rahmat Jabaril)
- (Direktur program) : Doktoranda Ika Ismurdyahwati
- Sekertaris : Aminah
- Bendahara : Syarifah Nuraeni
- Fasilitas dan sarana: Santi Widiawati
- Seksi hubungan : Arie Budiman